CPNS Klaten

Lowonagn Kerja CPNS Klaten 2009 / 2010
Deskripsi : BUPATI KLATEN
PENGUMUMAN
NOMOR : 811/3032 /10
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
FORMASI TAHUN 2009

DASAR :

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.

»»»Read More »...

CPNS Kota Semarang 2009 / 2010

Seleksi Penerimaan CPNS Kota Semarang 2009 / 2010
Deskripsi : PENGUMUMAN
Nomor : 810/4795
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kota Semarang Dari pelamar Umum
Formasi Tahun 2009

DASAR :

1. Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
7. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/2844/M.PAN/9/2009 tanggal 9 September 2009 Perihal Perubahan Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009;
8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 385.P/M.PAN/9/2009 Tanggal 14 september 2009 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNSD Tahun 2009.
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.

»»»Read More »...

Pendaftaran CPNS Kabupaten Sragen 2009 / 2010

Seleksi Pengumuman Pendaftaran CPNS Kabupaten Sragen 2009 / 2010
Deskripsi : PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN
SEKRETARIAT DAERAH
PENGUMUMAN
Nomor : 800/1626/32/2009
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Sragen
Formasi Tahun 2009

DASAR :

1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
7. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia tanggal 9 September 2009 nomor 232.P/M.PAN/9/2009 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

Lowongan untuk :

- Guru TK — D-II PGTK
- Guru TK — S.1 PENDIDIKAN GURU TK
- Guru Kelas SD — D-II PGSD
- Guru Kelas SD — S.1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
- Guru Penjaskes SD — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru PPKn SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN PMP DAN KEWARGANEGARAAN
- Guru PPKn SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN PPKN
- Guru Agama Kristen SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN
- Guru Bhs. Indonesia SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA
- Guru Bhs. Indonesia SMP — S.1 SASTRA INDONESIA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Inggris SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
- Guru Bhs. Inggris SMP — S.1 SASTRA INGGRIS + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Matematika SMP — S.1 MIPA MATEMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Matematika SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN MATEMATIKA
- Guru Fisika SMP — S.1 FISIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Fisika SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN FISIKA
- Guru Biologi SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIOLOGI
- Guru Biologi SMP — S.1 BIOLOGI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Sejarah SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SEJARAH
- Guru Sejarah SMP — S.1 SEJARAH + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Penjaskes SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN OLAH RAGA
- Guru Penjaskes SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru BP/BK SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
- Guru BP/BK SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIMBINGAN DAN KONSELING
- Guru BP/BK SMP — S.1 PSIKOLOGI PENDIDIKAN BIMBINGAN
- Guru Komputer SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KOMPUTER
- Guru Komputer SMP — S.1 KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Agama Islam SMA — S.1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
- Guru Bhs. Indonesia SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA
- Guru Bhs. Indonesia SMA — S.1 SASTRA INDONESIA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Inggris SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
- Guru Bhs. Inggris SMA — S.1 SASTRA INGGRIS + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Jawa SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru Bhs. Jawa SMA — S.1 SASTRA JAWA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Matematika SMA — S.1 MIPA MATEMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Matematika SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN MATEMATIKA
- Guru Fisika SMA — S.1 FISIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Fisika SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN FISIKA
- Guru Bhs. Perancis SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA PERANCIS
- Guru Bhs. Perancis SMA — S.1 SASTRA PERANCIS + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Jerman SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JERMAN
- Guru Bhs. Jerman SMA — S.1 SASTRA JERMAN + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Jepang SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JEPANG
- Guru Bhs. Jepang SMA — S.1 SASTRA JEPANG + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Sosiologi SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SOSIOLOGI
- Guru Sosiologi SMA — S.1 SOSIOLOGI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Indonesia SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
- Guru Bhs. Indonesia SMK — S.1 SASTRA INDONESIA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Inggris SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
- Guru Bhs. Inggris SMK — S.1 SASTRA INGGRIS + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Jawa SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA , SASTRA INDONESIA DAN DAERAH
- Guru Bhs. Jawa SMK — S.1 SASTRA JAWA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Matematika SMK — S.1 MIPA MATEMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Matematika SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN MATEMATIKA
- Guru Fisika SMK — S.1 FISIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Fisika SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN FISIKA
- Guru BP/BK SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
- Guru BP/BK SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIMBINGAN DAN KONSELING
- Guru BP/BK SMK — S.1 PSIKOLOGI PENDIDIKAN BIMBINGAN
- Guru Teknik Listrik SMK — S.1 TEKNIK ELEKTRO + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Listrik SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO
- Guru Teknik Listrik SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK LISTRIK
- Guru Tata Busana SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TATA BUSANA
- Guru Ketrampilan Teknik Mesin SMK — S.1 TEKNIK MESIN + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Ketrampilan Teknik Mesin SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK MESIN
- Guru Komputer SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KOMPUTER
- Guru Komputer SMK — S.1 TEKNIK KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Komputer SMK — S.1 TEKNIK INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Otomotif SMK — S.1 TEKNIK MESIN OTOMOTIF + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Otomotif SMK — S.1 TEKNIK OTOMOTIF + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Otomotif SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK OTOMOTIF
- Guru Otomotif SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK MESIN OTOMOTIF
- Guru Prog Ahli Akuntansi SMK — S.1 EKONOMI AKUNTANSI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Prog Ahli Akuntansi SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN EKONOMI AKUNTANSI
- Guru Keahlian Pemasaran — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TATA NIAGA

- Dokter Umum — DOKTER UMUM
- Dokter Gigi — DOKTER GIGI
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam — DOKTER SPESIALIS PENYAKIT DALAM
- Dokter Spesialis Anak — DOKTER SPESIALIS ANAK
- Dokter Spesialis Anastesi — DOKTER SPESIALIS ANESTESI
- Dokter Spesialis THT — DOKTER SPESIALIS THT
- Dokter Spesialis Bedah Urologi — DOKTER SPESIALIS BEDAH UROLOGI
- Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik — DOKTER SPESIALIS REHABILITASI MEDIK
- Dokter Spesialis Mata — DOKTER SPESIALIS MATA
- Dokter Spesialis Bedah Mulut — DOKTER SPESIALIS BEDAH MULUT
- Dokter Spesialis Bedah Syaraf — DOKTER SPESIALIS BEDAH SYARAF
- Dokter Spesialis Patologi Anatomi — SPESIALIS PATHOLOGI ANATOMI
- Spesialis Bedah Anak — DOKTER SPESIALIS BEDAH ANAK
- Bidan — D-III KEBIDANAN
- Bidan — D-IV KEBIDANAN
- Perawat — D-III KEPERAWATAN
- Perawat — S.1 KEPERAWATAN
- Perawat Gigi — D-III KEPERAWATAN GIGI
- Perawat Anestesi — D-III PERAWAT ANESTESI
- Orthosis Prostetik D-III — D-III ORTHETIK PROSTETIK
- Sanitarian — D-III KESEHATAN LINGKUNGAN
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat — S.1 KOMUNIKASI KESEHATAN MASYARAKAT
- Asisten Apoteker — D-III FARMASI
- Apoteker — S.1 FARMASI + Profesi
- Nutrisionis — D-III GIZI
- Okupasi Terapis — D-III OKUPASI TERAPI
- Pranata Laboratorium Kesehatan — D-III ANALIS KESEHATAN
- Perekam Medik — D-III REKAM MEDIK
- Radiografer — D-III RADIOGRAFI
- Teknisi Elektromedis — D-III ELEKTROMEDIS
- Refraksioptision — D-III REFRAKSIOPTISION
- Administrator Kesehatan — S.1 ADMINISTRASI KESEHATAN MASYARAKAT

- Analis Hukum — S.1 HUKUM
- Analis Hukum — S.1 ILMU HUKUM
- Analis Kepegawaian — S.1 PSIKOLOGI
- Analis Kepegawaian — S.1 HUKUM
- Analis Kepegawaian — S.1 ILMU HUKUM
- Auditor — S.1 TEKNIK SIPIL
- Instruktur Bahasa Inggris — S.1 SASTRA INGGRIS
- Psikologi Klinis — S.1 PSIKOLOGI
- Medik Veteriner — DOKTER HEWAN
- Pamong Belajar — S.1 BIOLOGI
- Penata Laporan Keuangan — S.1 EKONOMI AKUNTANSI
- Penguji Mutu Barang — S.1 TEKNIK INDUSTRI
- Pamong Budaya — S.1 SENI TARI
- Pengawas Bibit Ternak — D-III PETERNAKAN
- Pengawas Teknis Jalan dan Jembatan — S.1 TEKNIK SIPIL
- Penyusun Program Evaluasi — S.1 EKONOMI MANAJEMEN
- Pengendali Dampak Lingkungan — S.1 TEKNIK LINGKUNGAN
- Penggerak Swadaya Masyarakat — S.1 EKONOMI MANAJEMEN
- Pengawas Pengujian Kendaraan Bermotor — S.1 TEKNIK MESIN
- Analisis Pemberdayaan Usaha Milik Daerah — S.1 EKONOMI MANAJEMEN PERUSAHAAN
- Penyuluh Kehutanan — S.1 KEHUTANAN
- Penyusun Program Evaluasi Ekonomi Pembangunan — S.1 EKONOMI PEMBANGUNAN
- Penyuluh Perikanan — S.1 PERIKANAN
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ek.Man — S.1 EKONOMI MANAJEMEN
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan — S.1 ADMINISTRASI NEGARA
- Perancang Peraturan Perundangan-undangan — S.1 HUKUM
- Perancang Peraturan Perundangan-undangan — S.1 ILMU HUKUM
- Perencana — S.1 EKONOMI PEMBANGUNAN
- Penata Ruang — S.1 PLANOLOGI
- Perencana — S.1 TEKNIK INDUSTRI
- Perencana — S.1 PLANOLOGI
- Pranata Hubungan Masyarakat — S.1 SASTRA INGGRIS
- Pranata Hubungan Masyarakat — S.1 KOMUNIKASI HUBUNGAN INTERNASIONAL
- Pranata Komputer — D-III TEKNIK KOMPUTER
- Pranata Komputer — D-III TEKNIK INFORMATIKA
- Pranata Komputer — D-III MANAJEMEN INFORMATIKA
- Pranata Komputer — S.1 KOMPUTER
- Pustakawan — D-III PERPUSTAKAAN
- Pengawas Teknis Tata Bangunan dan Perumahan — S.1 TEKNIK ARSITEKTUR
- Pemandu Kepariwisataan — D-III PERHOTELAN
- Pranata Komputer — D-III MANAJEMEN INFORMATIKA PERBANKAN
- Analis Sumber Daya Alam — S.1 EKONOMI MANAJEMEN PERUSAHAAN
- Analis Tata Praja — S.1 ILMU PEMERINTAHAN
- Penyuluh Sosial — S.1 SOSIOLOGI
- Pengendali Dampak Lingkungan — S.1 TEKNIK KIMIA
- Perencana — S.1 GEOGRAFI
- Verifikator Keuangan — D-III AKUNTANSI PERPAJAKAN
- Pranata Hubungan Masyarakat — S.1 KOMUNIKASI MASSA
- Polisi Pamong Praja — S.1 PSIKOLOGI
- Polisi Pamong Praja — S.1 SOSIOLOGI
- Polisi Pamong Praja — S.1 KOMUNIKASI
- Analis Pembangunan Teknik Sipil — S.1 TEKNIK SIPIL
- Analis Pembangunan Teknik Arsitektur — S.1 TEKNIK ARSITEKTUR
- Instruktur Teknik Sipil — S.1 TEKNIK SIPIL
- Instruktur Teknik Industri — S.1 TEKNIK INDUSTRI
- Pengawas Mutu Makanan Ternak — S.1 NUTRISI MAKANAN TERNAK
- Pengawas Transportasi Darat — D-IV LLAJ TRANSPORTASI DARAT
- Penguji Kendaraan Bermotor — D-III TEKNIK MESIN
- Penguji Kendaraan Bermotor D-III Tek.Oto — D-III TEKNIK MESIN OTOMOTIF
- Instruktur Desain Komunikasi Visual — S.1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL
- Pengendali Frekuensi Radio — S.1 TEKNIK ELEKTRO
- Pranata Laboratorium — D-III TEKNIK KIMIA
- Penyuluh Pembinaan Mental — S.1 THEOLOGI
- Teknis Transportasi Darat — D-III TEKNIK ELEKTRONIKA
- Arsiparis D-III Arsp — D-III KEARSIPAN
- Arsiparis D-III Adm.Kant — D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN

Lokasi Kerja di : Kabupaten Sragen, Jateng

Persyaratan : I. PERSYARATAN UMUM

a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 ;
c. Berusia lebih dari 35 tahun s/d 40 tahun per 1 Januari 2010 (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002) :
- telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja. Atau mempunyai masa kerja minimal 12 tahun 08 bulan dihitung sampai dengan 01 Januari 2010
- melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir dari kepala/pimpinan :
1). Instansi pemerintah atau
2). Lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (tenaga guru dan tenaga medis/paramedis),
- Dapat melamar pada formasi guru dan tenaga kesehatan apabila mempunyai pengabdian/masa kerja di instansi pemerintah atau Lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (tenaga guru dan tenaga medis/paramedis)
- Dapat melamar pada formasi teknis apabila mempunyai pengabdian/masa kerja di instansi pemerintah
d. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I);
e. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
f. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
g. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
h. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
i. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
j. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah ;
k. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah ;
l. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
m. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- ;
n. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNSD, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-

II. PERSYARATAN KHUSUS

a. Bagi pelamar Guru Kelas TK dan Guru Kelas SD yang berpendidikan D.II PGTK dan D.II PGSD apabila diterima menjadi CPNSD, maka diwajibkan membuat pernyataan sanggup melanjutkan jenjang pendidikan S.1 PGSD secara swadana dan selama-lamanya 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi CPNSD sudah berpendidikan S.1 PGTK / S.1 PGSD.
b. Tenaga Kesehatan khususnya Dokter Spesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi sesuai peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku wajib melampirkan Surat Tanda Register (STR) pada saat pengiriman berkas lamaran.
c. Untuk pelamar formasi Satpol PP tinggi badan minimal :
- Laki-laki : 165 cm
- Perempuan : 156 cm

III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN

Pengumuman penerimaan CPNSD Formasi Tahun 2009 Kabupaten Sragen akan dilaksanakan mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 09 Nopember 2009 dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sebagai berikut :

Tenaga Guru : 188 orang
Tenaga Kesehatan : 261 orang
Tenaga Teknis Lainnya : 163 orang

JUMLAH KESELURUHAN = 612 orang

Alamat Surat, dsb : IV. TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran dimulai tanggal 30 Oktober s/d 09 Nopember 2009 dengan menggunakan online di http://cpnsd.sragenkab.go.id

Pendaftaran online menggunakan media Internet (online registration) pada tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009 pukul 00.00 s/d 24.00 WIB, untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara :

a) Peserta melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran online CPNSD 2009 Kabupaten Sragen yang ditayangkan di website http://cpnsd.sragenkab.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :
1). Membuka website http://cpnsd.sragenkab.go.id ;
2). Membaca Panduan Pengisian dan Alur Proses terlebih dahulu supaya tidak terjadi kesalahan dalam mengisi formulir. Pelamar hanya dapat melakukan pengisian formulir satu kali dan tidak dapat melakukan revisi atau perbaikan data jika sudah di simpan ;
3). Melakukan registrasi di menu register guna mendapatkan username dan password yang digunakan untuk melakukan pendaftaran online dan melihat pengumuman selanjutnya. Syarat melakukan registrasi harus memiliki No. KTP yang sah dan alamat E-Mail. No. KTP dan alamat E-mail hanya dapat digunakan oleh 1 (satu) username atau 1 (satu) pelamar saja ;
4). Melakukan login ke aplikasi pendaftaran cpns online dengan menggunakan username dan password yang diisikan sewaktu melakukan registrasi seperti yang dilakukan pada point 2 (dua) ;
5). Memilih menu Pendaftaran di daftar menu ;
6). Pelamar memilih kelompok formasi/Bidang (Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis) ;
7). Pelamar memilih satu jenis jabatan formasi yang lowong/dibuka dari beberapa fomasi yang disediakan ;
8). Pelamar mengisi biodata yang diminta seperti nama, alamat dan lain sebagainya ;
9). Pelamar sebaiknya memeriksa kembali isian yang sudah dilakukan. Pastikan tidak ada kesalahan dalam mengisi formulir tersebut, karena tidak disediakan menu edit atau revisi biodata Pelamar ;
10). Pelamar memilih tombol daftar yang artinya mengirimkan data yang diisikan ke panitia pendaftaran secara online ;
11). Pelamar mendapatkan konfirmasi nomor registrasi, selanjutnya menekan tombol cetak guna mendapatkan file formulir pendaftaran pelamar ;
12). Formulir tersebut berupa file PDF yang dapat langsung di cetak atau di simpan terlebih dahulu ;
13). Hasil cetakan dikirimkan bersama berkas sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang.

b) Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung pendaftaran online dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm (sesuai contoh pada lampiran III) yang dikirim kepada BUPATI SRAGEN PO BOX CPNSD 2009 KABUPATEN SRAGEN KODE POS 57200 yang berisi :
1). Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Sragen yang ditulis tangan, tinta warna hitam, ditandatangani dan berbahasa Indonesia (sesuai contoh pada lampiran I) ;
2). Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm ;
3). Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan (yang berwenang melegalisir sebagaimana pada lampiran IV) dengan menyebutkan nama pejabat disertai tanda tangan dan stempel basah. Surat keterangan lulus tidak berlaku ;
4). Fotocopy KTP dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan ;
5). Fotocopy tanda pencari kerja/AK1 dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku dan dilegalisir ;
6). Fotocopy SKCK yang masih berlaku dan dilegasir ;
7). Fotocopy sertifikat kecakapan komputer dengan kriteria minimal MS. Office. Bagi pelamar yang berpendidikan S.1 Komputer dan D.III Komputer tidak perlu melampirkan sertifikat komputer ;
8). Fotocopy Sertifikat Toefl Bahasa Inggris dengan nilai minimal 500 bagi pelamar yang berpendidikan S.1 Sastra Inggris dan FKIP Bahasa Inggris, nilai minimal 450 bagi pelamar yang berpendidikan S.1 lainnya dan D.III Sastra Inggris, serta nilai minimal 400 bagi pelamar yang berpendidikan D.III lainnya ; Bagi pelamar yang berpendidikan D.II tidak dipersyaratkan untuk melampirkan Fotocopy Sertifikat Toefl Bahasa Inggris ;
9). Pas poto terakhir hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 4 lembar dan 1 lembar foto berwarna seluruh badan tampak depan ukuran 3 R (poscard) di sebaliknya ditulis nama dan formasi yang dilamar ;
10). Asli surat keterangan sehat dari Rumah Sakit atau Dokter Pemerintah ;
11). Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pegumuman ujian tertulis yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran II);
12). Fotocopy Surat Tanda Register (STR) bagi pelamar Dokter umum, Dokter gigi dan Dokter spesialis ;
13). Bagi yang berusia 35 tahun s/d 40 tahun harus mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 12 tahun 08 bulan dihitung sampai dengan tanggal 01 Januari 2010 dengan melampirkan :
- Fotocopy Surat Keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir dilegalisir oleh Kepala Instansi;
- Fotocopy Surat Keputusan / Akta notaris pendirian lembaga/instansi swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (tenaga guru dan tenaga medis/paramedis) dilegalisir bagi pelamar yang bekerja di lembaga swasta ;
- Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi ;
14). Amplop balasan ukuran 23 x 11 cm berperangko/flaterate yang tersedia di kantor Pos yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/ HP sebagai balasan lamaran, untuk mengikuti seleksi tertulis dan pengiriman kartu seleksi, (sesuai contoh pada lampiran III). Bagi yang tidak menyertakan amplop balasan dan menulis alamat yang jelas tidak akan dibalas .

c) Berkas lamaran disusun berdasarkan urutan sebagaimana tersebut diatas (point 1 – 14).
d) Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 30 Oktober s/d 09 Nopember 2009 per cap POS melalui PT. POS INDONESIA serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNSD paling lambat 2 hari setelah hari pendaftaran terakhir.
e) Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan di http://www.sragenkab.go.id pada tanggal 23 s/d 25 Nopember 2009 dan akan diberikan Kartu Seleksi yang dikirim melalui PT. POS Indonesia pada tanggal 23 Nopember s/d 2 Desember 2009.
f) Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengup-date data isian maupun biodata dan setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar satu formasi / jabatan.
g) Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran http://cpnsd.sragenkab.go.id sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.
h) Tidak menerima surat lamaran yang diantar langsung.
i) Berkas lamaran yang masuk menjadi hak panitia Seleksi CPNSD Kabupaten Sragen.
j) Berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat (TMS) dapat dilihat di website http://www.sragenkab.go.id dan tidak akan diberi balasan melalui kantor pos.

V. PELAKSANAAN UJIAN

1. Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi, akan diundang untuk mengikuti seleksi Tahap II berupa seleksi tertulis, yang akan dilaksanakan pada :
Hari : Minggu
Tanggal : 6 Desember 2009
Jam : 08.00 WIB
Tempat : ……………… (diumumkan pada H-1)
Materi :
a Test Kompetensi Dasar yang meliputi :
- Test Pengetahuan Umum
- Test Bakat Skolastik
- Test Skala Kematangan
b. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian :
1. Asli Kartu / Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2009 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Peserta yang tidak membawa perlengkapan tersebut di anggap tidak mengikuti ujian/dinyatakan gugur.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok, membawa bantu alat hitung dan mengaktifkan alat komunikasi dalam waktu mengerjakan ujian.
4. Pensil 2B, rautan, karet penghapus, ballpoint, dan alas tulis.
c. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta ujian memasuki ruangan (pukul 08.00 WIB), tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur .
d. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI Tahap II akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2009 di Website http://www.sragenkab.go.id.
2. Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi Tahap II akan mengikuti seleksi Tahap Selanjutnya yang akan dilaksanakan pada :
a. Hari : Selasa
Tanggal : 15 Desember 2009
Jam : 07.30 WIB
Tempat : ……………… (diumumkan pada H -1)
Materi : Psikotest & Kemampuan operasional komputer
b. Hari : Rabu s/d Jumat
Tanggal : 16 s/d 18 Desember 2009
Jam : 07.30 WIB
Tempat : ……………… (diumumkan pada H -1)
Materi : – Test kemampuan berbahasa Inggris
- Wawancara (Kompetensi Bidang)
- Pantukir

VI. Lain-Lain

1. Hasil seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Sragen melalui media elektronik, internet, dan papan pengumuman pada BKD Kabupaten Sragen pada tanggal 23 Desember 2009.
2. Informasi Pengadaan CPNSD dapat dilihat di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sragen, Jl. Veteran No. 11 Sragen atau silakan kunjungi di Website http://www.sragenkab.go.id.
3. Seluruh proses pengadaan CPNSD tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
4. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
5. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.

a.n. BUPATI SRAGEN
Sekretaris Daerah
t.t.d
KUSHARDJONO
Pembina Utama Madya

Informasi utama, formasi, dsb :
http://cpns.jatengprov.go.id/pengumuman/n6426n%20SRAGEN.pdf

»»»Read More »...

CPNS Pelatih Olahraga, Dokter, Perawat, Tenaga Komputer Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 / 2010

Seleksi Penerimaan CPNS Pelatih Olahraga, Dokter, Perawat, Tenaga Komputer Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 / 2010
Deskripsi : PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
SEKRETARIAT DAERAH
PENGUMUMAN
Nomor : 810 / 3957 / 2009
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Formasi Tahun 2009

DASAR :

1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.

»»»Read More »...

Lowongan CPNS Tebaga Guru, Teknis, Dan Kesehatan Kabupaten Pekalongan 2009 / 2010

Seleksi Penerimaan Lowongan CPNS Tebaga Guru, Teknis, Dan Kesehatan Kabupaten Pekalongan 2009 / 2010
Deskripsi : WALIKOTA PEKALONGAN
Jl. Mataram No.1 Telp. 0285-421091 Fax. 0285-424061 Pekalongan 51111
PENGUMUMAN
Nomor : 810/ 05005 /2009
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum
Pemerintah Kota Pekalongan
Formasi Tahun 2009

DASAR :

1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

Lowongan untuk :

- Guru TK — D-II PGTK
- Guru TK — S.1 PENDIDIKAN GURU TK
- Guru TK Psikologi — S.1 PSIKOLOGI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Kelas SD — D-II PGSD
- Guru Kelas SD — S.1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
- Guru Penjaskes SD — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru Bahasa Inggris SD — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
- Guru Bahasa Inggris SD — S.1 BAHASA INGGRIS + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Agama Islam SMP — S.1 AGAMA ISLAM + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Agama Islam SMP — S.1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
- Guru Bhs. Jawa SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru Seni Musik SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI MUSIK
- Guru Seni Musik SMP — S.1 SENDRATASIK + AKTA IV/S.Profesi
- Guru BP/BK SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIMBINGAN DAN KONSELING
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 MANAJEMEN INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Jawa SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru BP/BK SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIMBINGAN DAN KONSELING
- Guru Bhs. Jawa SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru Seni Musik SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI MUSIK
- Guru Seni Musik SMK — S.1 SENDRATASIK + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Penjaskes SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru BP/BK SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIMBINGAN DAN KONSELING
- Guru Teknik Informatika Komputer SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA
- Guru Teknik Informatika Komputer SMK — S.1 MANAJEMEN INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Pendidikan Perhotelan SMK — S.1 MANAJEMEN PARIWISATA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Pendidikan Perhotelan SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN PERHOTELAN
- Guru Kriya Seni SMK — S.1 PENDIDIKAN SENI KERAJINAN
- Guru Teknik Komputer Jaringan SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA
- Guru Teknik Komputer Jaringan SMK — S.1 TEKNIK INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Kimia SMK — S.1 TEKNIK KIMIA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Kimia SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KIMIA
- Guru Kecakapan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA
- Guru Kecakapan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) SMK — S.1 MANAJEMEN INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Las SMK — S.1 TEKNIK MESIN + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Las SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK MESIN
- Guru Teknik Pendinginan / Mesin SMK — S.1 TEKNIK MESIN + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Pendinginan / Mesin SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK MESIN
- Guru Desain Grafis SMK — S.1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Kimia Industri SMK — S.1 KIMIA INDUSTRI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Kimia Industri SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK KIMIA

- Dokter Umum — DOKTER UMUM + STR
- Dokter Gigi — DOKTER GIGI + STR
- Dokter Spesialis Anastesi — DOKTER SPESIALIS ANESTESI + STR
- Dokter Spesialis THT — DOKTER SPESIALIS THT + STR
- Dokter Spesialis Radiologi — DOKTER SPESIALIS RADIOLOGI + STR
- Dokter Spesialis Paru — DOKTER SPESIALIS PARU/PLUMONOLOGI + STR
- Dokter Spesialis Kulit & Kelamin — DOKTER SPESIALIS KULIT DAN KELAMIN + STR
- Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik — DOKTER SPESIALIS REHABILITASI MEDIK + STR
- Dokter Spesialis Bedah Syaraf — DOKTER SPESIALIS BEDAH SYARAF + STR
- Bidan — D-III KEBIDANAN
- Perawat — D-III KEPERAWATAN
- Sanitarian — D-III KESEHATAN LINGKUNGAN
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat — S.1 KESEHATAN MASYARAKAT
- Asisten Apoteker — D-III FARMASI
- Pranata Laboratorium Kesehatan — D-III ANALIS KESEHATAN
- Perekam Medik — D-III REKAM MEDIK

- Statistik — D-III ILMU STATISTIK
- Auditor — S.1 ILMU PEMERINTAHAN
- Auditor — S.1 PLANOLOGI
- Auditor — S.1 HUKUM
- Paramedik Veteriner — D-III PARAMEDIK VETERINER
- Penata Laporan Keuangan — S.1 AKUNTANSI
- Pengawas Ketenagakerjaan — S.1 EKONOMI MANAJEMEN
- Pengawas Ketenagakerjaan — S.1 HUKUM
- Pengendali Dampak Lingkungan — S.1 TEKNIK LINGKUNGAN
- Penguji Kendaraan Bermotor — D-II PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
- Penyuluh Keluarga Berencana — S.1 KESEHATAN MASYARAKAT
- Penyuluh Perikanan — S.1 PERIKANAN
- Penyuluh Perikanan — S.1 KELAUTAN
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan — D-III EKONOMI MANAJEMEN
- Penyuluh Pertanian — SPMA PERTANIAN
- Penyuluh Pertanian — STM PERTANIAN
- Penyuluh Pertanian — S.1 PERTANIAN
- Penyuluh Koperasi dan UKM — S.1 TEKNIK TEKSTIL
- Perancang Peraturan Perundangan-undangan — S.1 HUKUM
- Perantara Hubungan Industrial — S.1 HUKUM
- Teknisi Pemeliharaan Lampu Lalu Lintas — D-III TEKNIK ELEKTRO
- Pengawas Benih Tanaman — S.1 AGRONOMI
- Pranata Hubungan Masyarakat — S.1 KOMUNIKASI
- Pranata Komputer — D-III KOMPUTER AKUNTANSI
- Pengawas Tata Bangunan dan Perumahan — S.1 TEKNIK SIPIL
- Verifikator Keuangan — D-III AKUNTANSI
- Analis Perekonomian — S.1 EKONOMI PEMBANGUNAN
- Instruktur — D-III OTOMOTIF
- Instruktur — D-III TATA BUSANA
- Pengawas Sistem Kelistrikan — S.1 TEKNIK ELEKTRO
- Pengawas Mutu Makanan Ternak — D-III PETERNAKAN
- Pranata Laboratorium — D-III TEKNIK KIMIA
- Pranata Laboratorium — D-III TEKNIK KIMIA ANALIS

Lokasi Kerja di : Kota Pekalongan, Jateng

Persyaratan : I. PERSYARATAN UMUM

a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s/d 40 tahun per 1 Januari 2010, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja;
c. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
d. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
f. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
g. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
h. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
j. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
k. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
l. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.

II. PERSYARATAN KHUSUS

Tenaga Kesehatan khususnya Dokter Spesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi sesuai peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku wajib memiliki Surat Tanda Register (STR).

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN

a. Tenaga Pendidikan : 60 orang
b. Tenaga Kesehatan : 25 orang
c. Tenaga Teknis Lainnya : 60 orang

Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini

Alamat Surat, dsb : III. TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran dimulai tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009 dengan menggunakan On line atau POS.

a. Pendaftaran On Line menggunakan media Internet (on line registration) pada tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009 untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara :

1. Peserta melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran On line CPNSD 2009 Provinsi Jawa Tengah yang ditayangkan di situs cpns.jatengprov.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :
a) Membuka situs cpns.jatengprov.go.id ;
b) Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, Instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);
c) Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan;
d) Memilih Instansi ( provinsi/kabupaten/kota );
e) Pelamar memilih kelompok formasi (Guru,tenaga kesehatan,tenaga teknis dan pelatih oahraga);
f) Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa fomasi yang disediakan;
g) Pelamar mengisi biodata yang diminta;
h) Pelamar menerima nomor register sebagai execution bahwa pelamar memenuhi syarat pendaftaran;
i) Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin data isian benar.

2. Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung satu hari setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm (sesuai contoh pada lampiran V) yang berisi :
a) Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
b) Surat lamaran ditujukan kepada Walikota Pekalongan (ditulis tangan, tinta warna hitam, ditandatangani dan berbahasa Indonesia);
c) FC Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan;
d) FC KTP dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan.
e) Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pegumuman ujian tertulis yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III).
f) FC Surat Tanda Register (STR) bagi pelamar Dokter umum, Dokter gigi dan Dokter spesialis.
g) Bagi yang berusia 35 s/d 40 tahun melampirkan :
1) FC Surat Keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir dilegalisir oleh Kepala Instansi;
2) FC Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) dilegalisir.
3) Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi.
h) Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/ HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti tes Tertulis dan/atau pengiriman Kartu Seleksi (contoh penulisan terlampir V)
2. Berkas pendukung dikirim kepada Walikota Pekalongan PO BOX 400 CPNS Kota Pekalongan
3. Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 31 Oktober s/d 10 Nopember 2009 per cap POS melalui PT. POS INDONESIA serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 hari setelah hari pendaftaran terakhir.
4. Peserta yang mendaftar akan diumumkan lulus Seleksi Administrasi setelah diadakan koreksi berkas administrasi dan diumumkan/ditayangkan di situs cpns.jatengprov.go.id setelah dilakukan seleksi administrasi pada 23 s/d 25 Nopember 2009 dan diberikan Kartu Seleksi yang dikirim melalui PT. POS Indonesia pada tanggal 23 Nopember s/d 2 Desember 2009.
5. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengup-date data isian maupun biodata.
6. Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNS sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.

b. Pendaftaran menggunakan cara POS, dengan tata cara :

1. Peserta melakukan pendaftaran dengan cara mengirim langsung berkas persyaratan melalui PT. POS INDONESIA mulai tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009 per cap POS serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 3 ( tiga ) hari setelah hari pendaftaran terakhir.
2. Berkas pendaftaran dikirim kepada Walikota Pekalongan PO BOX 400 CPNS Kota Pekalongan.
3. Peserta mengirimkan berkas pendaftaran dalam Amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm, pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi yang dilamar, kode formasi sesuai pengumuman (sebagaimana contoh pada lampiran V), dengan isi berkas :
a) Berkas administrasi, meliputi :
1) Surat lamaran (ditulis tangan tinta hitam ditandatangani dan berbahasa Indonesia) sesuai contoh pada lampiran II;
2) FC Ijazah dan transkrip dilegalisir dan /atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan
3) FC KTP dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kades/Kalur
4) Pas Photo hitam putih 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar dan ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya, ditempel pada formulir pas photo (sebagaimana terlampir pada lampiran IV)
5) Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pegumuman ujian tertulis yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III).
6) FC Surat Tanda Register (STR) bagi pelamar Dokter umum, Dokter gigi dan Dokter spesialis.
7) Bagi yang berusia lebih 35 s/d 40 tahun melampirkan :
- FC Surat Keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir dilegalisir oleh Kepala Instansi;
- FC Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) dilegalisir.
- Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi.
b) Amplop ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia yang telah ditulis nama, alamat lengkap dan nomor telpon/ HP pelamar sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti tes Tertulis dan/ atau pengiriman Kartu Seleksi.
4. Peserta yang lulus Seleksi Administrasi akan diberikan Kartu Seleksi yang dikirim melalui PT. POS Indonesia pada tanggal 23 Nopember s/d 2 Desember 2009.

IV. KELENGKAPAN PERSYARATAN

a. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
1. Nama Lengkap (tanpa gelar) ;
2. Jenis Kelamin ;
3. Tempat/ Tanggal lahir ;
4. Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
5. Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)
6. Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

b. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
c. Pendaftar hanya diperbolehkan melamar dengan satu cara (on line atau pos).
d. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diberikan surat balasan melalui POS tertanggal 23 Nopember s/d 2 Desember 2009 dan ditayangkan melalui situs cpns.jatengprov.go.id (hanya dapat diakses bagi yang mendaftar melalui sistem on line).

V. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI

a. Ujian tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2009, dengan jadwal sebagai berikut :
1. Peserta memasuki ruangan 08.00 WIB
2. Penjelasan pelaksanaan ujian dan pembacaan tata tertib ujian 08.15 WIB
3. Pembagian Soal dan pelaksanaan ujian TPU 08.30 WIB
4. Pengumpulan LJK dan soal ( Ujian selesai TPU) 10.30 WIB
5. Istirahat
6. Peserta memasuki ruangan 10.45 WIB
7. Pembagian Soal dan pelaksanaan ujian TPI 11.00 WIB
8. Pengumpulan LJK dan soal ( Ujian selesai TPI) 13.00 WIB

b. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
1. Asli Kartu / Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2009 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Peserta yang tidak membawa perlengkapan tersebut di anggap tidak mengikuti ujian/dinyatakan gugur.
2. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok, membawa bantu alat hitung dan mengaktifkan alat komunikasi dalam waktu mengerjakan ujian.
3. Pensil 2B, rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis

c. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta ujian memasuki ruangan (Ujian TPU pukul 08.00 WIB dan Ujian TPI pukul 10.45 WIB), tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur

VI. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

a. Peserta lulus didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi.
b. Hasil seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNS Kota Pekalongan melalui media massa (cetak dan elektronik), internet dan papan pengumuman pada kantor Pemerintah Kota Pekalongan pada tanggal 23 Desember 2009.

VII. LAIN-LAIN

a. Seluruh proses pengadaan CPNS, tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
b. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang kosong pada satu daerah (pelaksanaan tes tertulis serempak se Jawa Tengah).
c. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT POS.
d. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus pendaftaran CPNS.
e. Pengirim berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke kantor Pos pukul 08.00 s/d 17.00 WIB.
f. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
g. Selama proses pengadaan CPNS tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
h. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
i. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2009 tidak dapat diganggu gugat.

WALIKOTA PEKALONGAN

Informasi utama, formasi, dsb :
http://cpns.jatengprov.go.id/pengumuman/6473%20Kota%20Pekalongan.pdf

»»»Read More »...